Senin, 28 Mei 2012

Ijasah Sarjana Pendidikan Luar Sekolah dikeluhkan di Cianjur

Beberapa Sarjana PLS di Cianjur Mengeluh Beberapa Sarjana (S-1) Pendidikan Luar Sekolah (PLS)  di Cianjur mengeluh. Pasalnya, ijazah yang dikantonginya itu tak bisa dipakai untuk diajukan kenaikan pangkat melalui penyesuaian ijazah (PI). Padahal, mereka telah menjalankan tugasnya sebagi pendidikan dan telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anehnya, beberapa waktu yang lalu ada beberapa sarjana PLS yang telah mengajukan PI dan diterima. Tapi hal tersebut sekarang ini seakan dinyatakan tak berlaku lagi. Karena, meski telah beberapa kali mengajukan PI, berkas pengajuan tersebut selalu dikembalikan. Alasannya pun tak jelas. Hanya mengatakan, bagi guru yang mememiliki ijazah Sarjana PLS tidak bisa mengajukan PI.
“ Berkas PI dari guru yang memiliki ijazah sarjana PLS itu telah kami ajukan ke BKN, tapi selalu dikembalikan lagi. Kami pun tidak mengerti,” kata salah seorang karyawan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Cianjur.
Karuan saja hal tersebut mengundang tanya mereka yang mengantongi ijazah Sarjana PLS. “ Ini aturan mana yang akan dipakai dan kenapa yang dulu bisa dan sekarang tak bisa,” tanya beberapa guru yang memiliki ijazah Sarjana PLS sambil meminta namanya untuk dirahasiakan.
Padahal, lanjut mereka, bagi guru yang telah memiliki ijazah sarjana, bisa mengajukan kenaikan pangkat. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri No 34/2012  Tentang Pemberian Izin Belajar Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Bab III Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pasal 12.
Melihat kenyataan tersebut, alangkah bijaknya jika pihak pemerintah dan dinas instansi terkait memberikan penjelasan pada mereka yang memiliki ijazah sarjana PLS dan mereka yang masih duduk di bangku kuliah. Hingga tak ada tudingan miring terhadap petugas di daerah maupun di pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar