Senin, 28 Mei 2012

Penyelewengan dana Program Pendidikan Luar Sekolah

Jaksa Miliki Bukti Penyelewengan Dana PLS di Disdikpora Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Provinsi Maluku boleh saja membantah adanya penyelewengan dana Program Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Tahun 2010-2011. Tetapi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memiliki bukti adanya penyelewengan.
“Boleh saja membantah. Itu menu rut dinas. Tetapi jaksa masih usut. Kita punya bukti-bukti ada kok, kita tetap jalan,” kata sumber Siwalimadi Kejati Maluku, Sabtu (12/5).
Beberapa waktu lalu, penyelidikan dugaan penyelewengan dana PLS ini dihentikan, karena jaksa fokus terhadap penuntasan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sudah ada ditingkat penyidikan.
“Agenda-agenda pemeriksaan akan kembali disusun guna mela kukan pemeriksaan,” ujar sumber tadi.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Abdul Azis, sebelumnya juga telah menyatakan kasus dugaan penyelewengan dana PLS di Dis dikpora Maluku masih diusut.
“Masih jalan. Nanti dululah. Pe meriksaan untuk permintaan kete rangan juga masih jalan terus,” ungkap Asintel beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Dugaan penyelewengan dana PLS Tahun 200-2011 di Disdikpora Maluku melalui kegiatan Pendidikan dan Kegiatan Belajar Masyrakat (PKBM) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diusut berdasarkan Surat Perintah (Sprint) penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Maluku, Efendi Harahap.
“Dana-Dana ini diperuntukan untuk PKBM, PAUD yang mana anggaran-anggran ini diduga fiktif dan diselewengkan oleh oknum-oknum di Dinas Dikdipora Maluku,” ungkap sumber lainnya di kejaksaan.
Dalam penyelidikan kejaksaan terungkap kalau  dana rintisan se tiap tahun yang besarnya Rp 35 juta, yang mesti diterima penye lenggara PAUD telah dipotong ok num-oknum tertentu di Disdikpora Maluku.
Begitupun pada dana Bantuan Operasional Pengelola (BOP) sebesar Rp 6 juta serta dana Satuan PAUD Sejenisnya (SPS) sebesar Rp 25 juta. Malah ada penyelenggara PAUD yang tak menerima dana BOP.
Selain itu, jaksa menemukan ada oknum-oknum di Didiskpora Ma luku yang turut mendirikan PAUD lebih satu. “Ada yang dirikan PAUD sendiri, bahkan lebih dari satu supaya dananya masuk ke kantong sendiri,” tambah sumber tadi.
Sejumlah pejabat di Disdikpora Maluku telah diperiksa pada Kamis (13/3) lalu. Mereka yang diperikasa, di antaranya Rina Lappy, Usman Haituna, dan Rajulan.
Kendati jaksa memiliki bukti-bukti dugaan penyelewengan dana PLS,  namun Disdikpora Maluku mene­pisnya.
Melalui Kepala Bagian Humas Biro Umum Setda Provinsi Maluku DN Kaya, dalam press release-nya, yang diterima redaksi Siwalima, Selasa (24/4) lalu, ditegaskan selama ini penyaluran dana ke semua jenis PAUD di Maluku sudah berjalan sesuai dengan prosedur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar